Kisah Burhanuddin, Jaksa Agung yang Diteror dengan Suap Rp2 Triliun di Tengah Kasus Korupsi Besar

techtipsindonesia Untuk mengakhiri perkara yang sedang diproses, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan terbuka menyatakan bahwa pernah menerima tawaran uang sebesar dua triliun rupiah.

Burhanuddin mengungkapkan fakta itu ketika ia berpartisipasi sebagai pembicara utama dalam acara #QNAMETROTV yang disiarkan oleh Metro TV.

Pertama-tama, Jaksa Agung diminta untuk menjawab tentang janji terbesar apa yang pernah dia dengar dari pihak yang tengah menghadapi kasus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada orang yang menawarkan diri untuk memberinya uang sebesar 2 T agar perkara tersebut tidak berlanjut," demikian dilaporkan dari video YouTube Metro TV yang ditayangkan pada Selasa (18/3/2025).

Akan tetapi, Burhanuddin secara tegas mengakuinya penawaran itu.

Burhanuddin enggan merinci kasus mana yang kini diurusi oleh Kejaksaan Agung, sehingga muncul upaya untuk menghalangi jalannya proses hukum menggunakan jumlah uang tersebut.

Sebagaimana telah dikenal, Kejaksaan Agung baru-baru ini secara aktif mengungkap berbagai kasus suap skala besar di tanah air.

Kasus suap dalam pengelolaan tambang timah di area IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 telah mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar lebih dari Rp 300 triliun ditambah dengan dampak merugiannya pada lingkungan.

Kasus yang melibatkan pulau Bangka Belitung telah mengajak 22 orang sebagai tersangka dan saat ini kebanyakan dari mereka sudah menerima hukuman penjara.

Rugi dari skandal suap emas ini menjadi yang tertinggi dalam catatan kasus penyuapan di Indonesia.

Skandal dugaan suap yang melibatkan timah melebihi skor dari berbagai kasus rasuah besar sebelumnya seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 138,442 triliun, kasus TPBU serta korupsi PT Duta Palma Group di Riau dengan nilai kerugian hingga Rp 100 triliun, kasus penggelapan dalam transaksi produk minyak mentah cair di Tuban bernilai Rp 35 triliun, kasus pemerasan terhadap PT Asabri yang mencapai angka Rp 22,7 triliun, dan juga kasus pelanggaran peraturan keuangan negara pada PT Jiwasraya dengan total kerugian sampai Rp 16 triliun.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung menemukan kasus suap terkait pengelolaan minyak mentah dan operasional kilang di divisi anak perusahaan PT Pertamina, yakni PT Pertamina Parta Niaga.

Kasus korupsi yang melibatkan 9 orang tersangka, di antaranya Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, berlangsung selama lima tahun hingga tahun 2023 setelah awalnya dimulai pada 2018.

Perkiraan sementara mengenai kerugian pada tahun 2023 telah mencapai angka sebesar Rp 193,7 triliun.

Akan tetapi, kerugiannya tersebut belum mencakup hilangnya pendapatan selama empat tahun sebelumnya yang berlangsung dari 2018 sampai 2022.

Apabila diasumsikan bahwa rata-rata kerugiannya konsisten tiap tahunnya, maka jumlah keseluruhan kerugian bagi negara mencapai Rp968,5 triliun, nyaris mendekati angkaRp1.000 triliun atau sekitar Rp1 kuadriliun.

Belakangan ini, Burhanuddin pula menarik perhatian umum saat timnya mampu membongkar skandal suap yang menyangkut perkara kontroversial Ronald Tannur, di mana dituduh ada pembrih uang kepada hakim agar memberikan putusan bebas bagi terdakwa.

Oleh karena berhasil mengungkap skandal suap yang besar itu, ST Burhanuddin diberi julukan jaksa agung pemburu koruptor.

Ingin Koruptor Dihukum Mati

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan agar para koruptor yang telah menimbulkan kerugian bagi negara menerima hukuman yang lebih keras, bahkan bisa sampai dengan hukuman mati.

"Bila menurut saya sebaiknya ada sanksi yang lebih keras, maka saya akan bersikeras untuk tetap jujur," ungkap Burhanuddin pada acara Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

Burhanuddin menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung pernah mengajukan vonis hukuman mati bagi terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan suap di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang mana hal tersebut berpotensi mencelakan kerugian sebesar Rp 22,7 triliun untuk negara.

Akan tetapi, hakim saat itu mengabulkan putusannya sebagai nol lantaran Benny telah menerima vonis seumur hidup terkait kasus suap di PT Asuransi Jiwasraya.

Burhanuddin menyatakan dirinya merasa letih atas keputusan itu.

"Keputusan tersebut sungguh menyakitkan hati saya, ya. Sebab keputusannya adalah tidak ada sanksi. Tidak ada. Pasalnya kasus ini telah diselesaikan di Jiwasraya," ungkap Burhanuddin.

"Vonis untuk Jiwasraya adalah seumur hidup. Jadi mustahil ada vonis seumur hidup yang kedua kalinya. Tidak mungkin ditambahkan, kan? Bagaimana mungkin di alam baka masih dipersoalkan?" katanya.

Burhanuddin juga mengakui bahwa vonis hukuman mati tetap sangat tergantung pada alur proses pengadilan.

Akan tetapi, dia berpendapat bahwa hukuman mati bukanlah satu-satunya sanksi yang bisa memberikan efek jera terhadap para koruptor.

Menurutnya, hukuman yang diberikan oleh masyarakat melalui sanksi sosial malah dirasakan sebagai sesuatu yang lebih berat dibandingkan dengan vonis yang disampaikan oleh hakim.

Tidak hanya tersangka yang menjadi target dari hukuman sosial tersebut, anggota keluarganya seperti kerabat dan famili pun ikut terkena dampaknya.

"Bila para koruptor mendapat hukuman, maka dampak negatif juga akan dirasakan oleh keluarganya. Misalkan saja ketika sang anak ingin menikah nanti, mungkin ada yang berkomentar 'Ah, ternyata dia adalah putra dari seorang koruptor.' Bahkan saudara iparnya pun bisa mengucapkan hal serupa seperti 'Ternyata, anak tersebut berasal dari seorang koruptor,'” ungkap Burhanuddin.

Melalui hukuman sosial tersebut, Jaksa Agung menginginkan agar orang-orang yang merencanakan tindak pidana mempertimbangkan kembali keputusannya.

"Lebih baik tidak membuatmu dan keluarga mu malu begitu. Anakmu merasa malu, istrimu juga malu, kemungkinan besar orang tu istrimu akan merasa malu, serta lingkungan sekitarmu pun bisa ikut merasa malu. Jadi lebih baik jangan melakukannya," katanya.

(*/ techtipsindonesia )

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Lihat pula berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram , Twitter dan WA Channel

Posting Komentar untuk "Kisah Burhanuddin, Jaksa Agung yang Diteror dengan Suap Rp2 Triliun di Tengah Kasus Korupsi Besar"