TB Hasanuddin Inginkan Penundaan Kerjasama dengan Pemprov Jabar dan TNI AD, Inilah Sebabnya

, JAKARTA - Mantan pejabat militer Mayjen TNI TB Hasanuddin yang merupakan anggota Komisi I DPR, memberikan komentarnya mengenai Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan TNI AD pada 14 Maret lalu.
Dia menggarisbawahi bahwa semua kemitraan yang mencakup TNI dalam Opsir OMSP perlu didasari oleh aturan-aturan yang tegas dan jelas.
Seorang politisi berpengalaman dari PDI Perjuangan menekankan bahwa revisi UU TNI (Pasal 7 Ayat 4) sudah menyatakan bahwa segala kegiatan OMSP wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
Karena alasan ini, dia berpendapat bahwa seluruh perjanjian kerjasama (MoMu) antara TNI dan entitas lain yang terkait dengan OMSP harus diundurkan sementara waktu sampai aturan tersebut dirilis.Demonstrasi Menentang RUU Tentara di Depan gedung DPRD Jawa Barat Ditemani dengan Kejadian Meledak
RS Hasanuddin mengatakan bahwa tanggung jawab bantuan dari TNI kepada pemerintah daerah harus dipilih dengan cermat serta disesuaikan berdasarkan kepentingan mendesaknya.
Dalam pernyataan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijelaskan bahwa partisipasi TNI dalam mendukung pemerintah daerah hanya dilakukan saat situasi tertentu yang mengharuskan menggunakan sumber daya, fasilitas, dan kapabilitas militer, contohnya adalah penanganan bencana, revitalisasi struktur bangunan, serta penyembuhan dampak dari pertikaian masyarakat,” ungkap TB Hasanuddin dalam rilisnya, Minggu (23/3).
Meskipun demikian, ia menggarisbawahi pada butir 4 dari memorandum of understanding antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Angkatan Darat TNI bahwa bidang kerjasama meliputi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, termasuk jalanan, jembatan-jembatan, sistem irigasi, instalasi listrik, perbaikan permukiman padat penduduk, manajemen limbah, keberlanjutan sumber daya makanan, latihan kepribadian nasionalisme, tanggap darurat bencana, serta pembiayaan hunian bagi warga.
Menurut dia, situasi tersebut bisa saja mengalami overlaping dengan tanggung jawab dari pejabat sipil dan mungkin melebihi batas OMSP yang harus dilaksanakan oleh TNI.Kolaborasi antara Dedi Mulyadi dan KSAD Dianggap Melanggar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
"Kami tak bisa asal mempergunakan sumber daya serta tenaga kerja dari TNI, sebab peranan pokok mereka ialah menjadi instrumen untuk membela negeri. Setiap kelompok mesti bersabar hingga aturan turun dalam bentuk PP ataupun Perpres yang bakal menjelaskan detail tentang pengawasan OMSP supaya dapat dicegah adanya penyelewengan maupun kelebihan kuasa," tandasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pihak agar terus menaati pedoman manajemen pemerintah yang efektif serta memverifikasi bahwa setiap keputusan yang mencakup TNI masih dijalankan sesuai dengan ketentuan perundangan yang transparan.
Perlu diinformasikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengadakan kerjasama dalam proyek konstruksi bersama TNI AD.Sasaran Dedi Mulyadi: Jawa Barat Kini Tanggap Terhadap Pemberantasan Premanisme tahun Ini
Perjanjian tersebut dikukuhkan melalui tandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Marili Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta pada hari Jumat, tanggal 14 Maret.
Perjanjian kolaborasi yang berjudul 'Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar untuk Pengembangan Wilayah di Provinsi Jawa Barat' ini mengutamakan pengadaan sejumlah besar proyek fisik, termasuk pembuatan jalanan, bangunan jembatan, sistem irigasi, dan juga pembangunan hunian bagi masyarakat umum. (mar1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Posting Komentar untuk "TB Hasanuddin Inginkan Penundaan Kerjasama dengan Pemprov Jabar dan TNI AD, Inilah Sebabnya"