Warganet Galang Gerakan Mogok Bayar Pajak Pasca Penyahkan UU TNI, Dampak Ekonomi Mencapai Ratus Triliunan

bogorpedia - Pengguna media sosial meminta untuk melakukan protes dengan cara mogok membayar pajak ke pemerintahan usai DPR mensahkan UU tentang TNI.
Undang-undang itu ditetapkan selama rapat paripurna di komplek perlembagaan, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (20/3/2025).
Akan tetapi, persetujuan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menghadapi penentangan dari sejumlah kelompok lantaran DPR dianggap gagal memperhatikan aspirasi masyarakat tentang kemungkinan timbulnya dual fungsi ABRI serupa era Orde Baru serta keterlibatan tentara dalam urusan sipil.
Banyak dari para netizen yang merasa tidak puas lalu mengungkapkan ketidakpuasan mereka terkait penyetujuan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dengan mendukung gerakan pemboikotan pembayaran pajak.
“ Saya sudah melewati tahap menolak RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI), juga tidak lagi menjadi pengikut influencer yang mendukung nomor 02, dan bahkan telah menghentikan pembayaran pajak saya. Pokok permasalahan terletak pada sistem pemerintahan saat ini. ,” cuit akun @bina****, Jumat (21/3/2025).
“ Hari ini UU TNI sudah resmi? Enggak ada pikiran untuk memboikot pembayaran pajak? Berhenti belanja di supermarket dan kembali ke pasar tradisional? ,” tulis akun @fed****, Rabu (19/3/2025).
“ Menentang Pembayaran Pajak. Menolak Perubahan Undang-Undang Tentang TNI. Mendukung Undang-Undang Pengambilalihan Aset ,” twit akun @KZh*****, Selasa (18/3/2025).
Selanjutnya, bagaimana jadinya bila penduduk sungguh-sungguh menghentikan pembayaran pajak mereka ke pemerintahan?
Efek bila warga tidak membayar pajak
Direktur Eksekutif Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) Bhima Yudhistira menyebutkan bahwa dampak finansial terhadap pemerintah apabila warga yang menentang perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sungguh-sungguh melakukan pemogokan pembayaran pajak bisa mencapai angka sebesar Rp 236,7 triliun.
Angka tersebut diperoleh dengan mengacu pada hipotesis tentang penolakan massal terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku.
Pemerintah pun bisa merugi secara signifikan bila para pengusaha turut serta dalam tindakan memboikot pembayaran pajak.
Jika banyak yang menolak membayar pajak, termasuk para pebisnis, ga Sektor pajak pendapatan pekerja jika terganggu dapat merusak penerimaan pajak," kata Bhima kepada bogorpedia, Kamis (20/3/2025).
"Menurut data realisasi APBN Kita untuk bulan Februari tahun 2025, sumbangan pajak dari wajib pajak perorangan yang meliputi PPh OP dan juga PPh 21 berkontribusi hingga 18,46% pada total pendapatan pajak, sehingga angka ini sangat penting," katanya menambahkan.
Bhima pun menyatakan bahwa peng issuance hutang bisa bertambah setara dua kali jika masyarakat sungguh-sungguh melancarkan protes penolakan pembayaran pajak.
"Oleh karena itu, coba bayangkan sendiri menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam kondisi seperti sekarang ini saja pengambilan utang pada bulan Januari 2025 meningkat 41%. Bayangkan bagaimana jika pendapatan dari pajak semakin berkurang," jelasnya.
Kapuspen menegaskan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak menghidupkan kembali dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Merespon klaim di media sosial tentang anjuran untuk tidak membayar pajak, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disetujui oleh DPR belum pernah direvisi dalam waktu lebih dari dua puluh tahun.
Namun, ada tantangan serta dinamika ancaman yang berubah-ubah secara kontinu sehingga diperlukan peninjauan ulang pada UU TNI agar angkatan militer bisa menjadi lebih sigap dan fleksibel.
Kristomei menyatakan bahwa UU TNI penting untuk memastikan TNI dapat mengantisipasi ancaman, beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis, dan sekaligus meningkatkan kontribusi mereka dalam melindungi kedaulatan bangsa.
" Ini sejalan pula dengan visi Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia, yaitu Prima (Profesional, Tanggap, Terintegrasi, Modern, dan Fleksibel)," jelas Kristomei seperti diketahui dari pernyataan resmi yang dia terima. bogorpedia, Jumat (21/3/2025).
Dia menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang TNI tetap menghargai dan di bawah naungan kedaulatan rakyat, sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-demokrasi, serta mematuhi peraturan-peraturan hukum yang ada.
Kristomei menolak klaim yang menyebarkan pandangan bahwa perubahan pada Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bertujuan untuk membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.
Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Sebagai contoh Pasal 47, kementerian atau lembaga dimana posisinya dapat diduduki oleh anggota TNI aktif yang paling baru disebutkan dalam undang-undang tersebut adalah BNPB, BNPT, BNPP, Bakamla, dan Kejaksaan Agung," papar Kristomei.
"Institusi-institusi itu memang membutuhkan kehadiran TNI aktif untuk melaksanakan tugas dan fungsinya," jelas mantan Kepala Dispenad tersebut.
Kristomei menyebutkan bahwa TNI telah mendapatkan permohonan dari kementerian atau badan lain agar prajurit dapat mengassistinstansi yang relevan.
"Sebagai contohnya adalah Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) yang ada di Kejaksaan Agung, dengan dikeluarkannya RUU TNI ini malahan memberikan legitimasi kepada permintaan dari lembaga tersebut," terangnya.
Selanjutnya, dia menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat telah melalui berbagai tahap diskusi.
Peraturan terbaru ini bertujuan untuk menguatkan lembaga TNI, menyelaraskan ketentuan dengan perkembangan perubahan kondisi strategis dan ancaman yang ada, serta memberikan jaminan hukum bagi implementasi tanggung jawab dan fungsinya di waktu yang akan datang.
"Untuk berkolaborasi dengan elemen masyarakat lain dalam melindungi kemerdekaan serta memajukan negara," demikian kata Kristomei.
Posting Komentar untuk "Warganet Galang Gerakan Mogok Bayar Pajak Pasca Penyahkan UU TNI, Dampak Ekonomi Mencapai Ratus Triliunan"