Cara Mudah untuk Mengajukan Sanggahan Terhadap Tilangan Elektronik ETLE

, Jakarta - Setelah penerapan sistem dimulai tilang elektronik Atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sistem pemantauan pelanggaran lalu lintas saat ini menggunakan kamera CCTV yang dipasang di berbagai lokasi jalan. Pengendara yang menerima denda dari ETLE bisa mengajukan keberatan apabila yakin bahwa mereka tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan terdapat prosedur banding jika kendaraan dengan hak istimewa seperti ambulans mendapatkan denda meski telah direkam kamera lalu lintas. ETLE .

"Bila ambulan tertangkap melanggar aturan dan mendapat pemberitahuan dari sistem ETLE, hal tersebut dapat dibantahkan dan tidak serta-merta dijatuhi hukuman," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani seperti dilaporkan Antara , Jumat, 11 April 2025.

Polda Metro Jaya pun sudah menyiapkan prosedur resmi bagi para pengendara atau pemegang tanggung jawab ambulans yang ingin mengajukan keberatan.

Berikut adalah tahapan untuk mengajukan sanggahan terhadap denda tilang elektronik atau ETLE:

  1. Cek data pelanggaran melalui situs resmi https://etle.polri.go.id/ atau https://etle-pmj.info (ETLE PMJ).
  2. Selanjutnya, pindah ke bagian Menu Konfirmasi Pelanggaran.
  3. Pilih opsi Sanggahan.
  4. Sertakan data diri dan lampirkan bukti tambahan seperti surat izin ambulans, rekaman GPS, atau klip video ketika sedang menjalankan tugas.
  5. Setelah itu, kunjungi lokasi Layanan ETLE di Samsat Area Polda Metro Jaya dengan membawa surat tilangan ETLE serta berkas pendukung lainnya yang akan diperiksa oleh staf setempat.

Dia juga memastikan bahwa proses tersebut bersifat terbuka dan profesional. Apabila bukti yang diserahkan sah, maka surat tilang ETLE akan dicabut dan tidak ada hukuman yang diterapkan.

Kepolisian pun menyarankan agar semua lembaga layanan kesehatan serta pengemudi ambulance mencatat tiap peristiwa kegawatdaruran dengan seksama.

Sistem denda elektronik yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sedang dikembangkan dengan intensif guna mendukung penegakan peraturan lalu lintas melalui teknologi canggih. Teknologi tersebut membolehkan pihak berwenang melakukan tindakan terhadap para pengendara nakal tanpa mesti menyudutkan kendaraannya di jalan raya.

ETLE beroperasi dengan menggunakan kamera pemantau yang terpasang di sejumlah lokasi jalan raya. Kamera-kamera tersebut akan mengabadikan seluruh kegiatan yang terjadi. pelanggaran lalu lintas Yang terjadi kemudian, sistem akan menandai kendaraan tersebut dengan sendirinya dan mengirim surat denda ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan informasi yang ada dalam database mereka.

Posting Komentar untuk "Cara Mudah untuk Mengajukan Sanggahan Terhadap Tilangan Elektronik ETLE"