Perhatikan Ini Sebelum Tagih Hutang! 5 Berkas Wajib Debt Collector Dan Aturan Pentingnya

- Banyak individu mengalami rasa khawatir saat dihadapkan dengan petugas penagihan hutang; meskipun demikian, proses tersebut dilakukan oleh pihak luar berdasarkan peraturan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Petugas ini tak dapat sewenang-wenang dalam melakukan tagihan jika belum ada pembuktian sahnya kewajiban finansial tersebut.

OJK mengharuskan mereka untuk menyertakan dokumen resmi serta melaksanakan tanggung jawabnya sejalan dengan jadwal kerja dan norma sosial yang berlaku. Apabila aturan ini dilanggar, debitur memiliki hak untuk menolak proses penagihan.

Berikut Adalah Dokumen Penting Yang Perlu Diambil Oleh Petugas Penagih

Menurut Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan diperbolehkan berkolaborasi dengan pihak luar dalam proses penagihan. Tetapi, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dimiliki serta diserahkan oleh petugas penagihan kepada nasabah sebagai bukti resmi.

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang dimaksud:

- kartu identitas resmi,

- Sertifikat profesional dalam penagihan dari institusi sertifikasi yang telah diregistrasi di OJK,

- surat pengangkatan dari lembaga pendanaan,

- salinan sertifikat fidusia,

- dan bukti pelanggaran oleh pihak debitur.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito, menggarisbawahi bahwa berkas-berkas tersebut merupakan bukti bahwa penagih utang telah melakukan tindakan sesuai dengan instruksi dari lembaga jasa keuangan (PUJK).

"Pengumpul hutang harus membawa serta memperlihatkan dokumen tersebut kepada peminjam. Jika tidak memiliki surat, tentu bisa ditolak," tandas Sardjito dilansir dari Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).

Aturan Main Menagih Utang

Saat melaksanakan kewajibannya, petugas penagih utang perlu mengikuti kode etis dalam proses pengumpulan hutang. Mereka tidak boleh melakukan ancaman, tindak kekerasan, ataupun merendahkan martabat para pemilik kredit yang tertunggak.

Di samping itu, tak diperbolehkan adanya paksaan baik dalam bentuk fisik maupun lisan, perlakuan menyeramkan yang melecehkan perbedaan suku, agama, ras, antar golongan, ataupun merugikan martabat individu. Selain itu, pengambilan kredit juga harus dihindari untuk dipinta dari pihak ketiga kecuali si peminjam sendiri. Tak hanya itu, proses penagihan sebaiknya jangan sampai dilakukan berkali-kali dengan metode yang bisa merepotkan orang lain.

Menurut Tribun Bisnis, terdapat batas waktu untuk proses penagihan utang. Sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, tenaga penagih hutang diperbolehkan untuk mengumpulkan kewajiban finansial ini dari jam 08:00 sampai 20:00 berdasarkan zona waktu lokal. Batasan tersebut mencakup segala bentuk komunikasi seperti panggilan telpon, teks singkat, pesan instan, panggilan video dan pertemuan langsung.

Selain pada waktu itu, penerimaan pembayaran hanya diizinkan apabila terdapat persetujuan tertulis dari debitur.

Apabila seorang penagih utang melanggar peraturan, terdapat dua macam hukuman yang mungkin dijatuhkan. Untuk pribadi yang bertindak dengan cara mengancam atau menggunakan kekuatan, tuntutan hukum dapat dilakukan.

Bagi perusahaan pembiayaan atau penyelenggara, konsekuensi dapat mencakup peringatan tertulis, denda, pengurangan aktivitas bisnis, bahkan penarikan lisensi operasional. Selain itu, setiap penyelenggara wajib membuat kesepakatan tertulis dengan pihak luar serta meninjau ulang kolaborasi mereka secara teratur.

Apabila Anda menemukan adanya penagihan yang tidak sesuai aturan atau kurang etis, langsunglaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via surel di konsumen@ojk.go.id, panggilan telepon pada nomor 157, website kontak157.ojk.go.id, ataupun lewat media sosial dengan akun @kontak157. Untuk memastikan bahwa laporannya dapat diproses lebih lanjut, pastikan untuk menyertakan seluruh informasinya termasuk identifikasi pemberi tagihan, detil kapan dan dimana insiden tersebut terjadi, beserta segala bukti tambahan lainnya.

Pengumpulan hutang sebaiknya dijalankan dengan cara yang professional serta mengacu pada peraturan dan norma moral. Apabila Anda mendapat pemberitahuan pengambilalihan pinjaman, hindari rasa cemas berlebihan. Teliti terlebih dahulu bukti-buktinya beserta waktu kerja mereka.

Saat menjadi seorang petugas penagih hutang, pastikanlah untuk melaksanakan tanggung jawabmu dengan mematuhi semua aspek hukum, memiliki sertifikat, dan menggunakan metode yang etis serta penuh rasa simpati. Pendekatan seperti itu akan membuat proses pengumpulan utang lebih adil dan teratur.

(*)

Posting Komentar untuk "Perhatikan Ini Sebelum Tagih Hutang! 5 Berkas Wajib Debt Collector Dan Aturan Pentingnya"