PNS Kemenhan dan Anggota TNI Diminta Laporkan SPT Secara Online: Panduan Mudah di DJP Online

Petunjuk Pelaporan SPT 1770 S dan 1770 SS - Jakarta. Semua karyawan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dimohon melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak pendapatan (PPh) perorangan untuk tahun pajak 2024 sebelum tanggal batasan yaitu pada 11 April 2025. Di bawah ini adalah langkah-langkah dan petunjuk mengisi SPT menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS secara online di situs web Pajak.go.id atau sistem e-filing.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengumumkan instruksi pelaporan SPT tersebut. Menurut Safrie, kekuatan dalam sistem perpajakan merupakan dasar bagi pertahanan nasional yang kokoh.

Sebagai seorang yang harus membayar pajak, dia menekankan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah sebuah kewajiban. Dia menjelaskan, “Ini menjadi tanggung jawab hukum bagi setiap WNI dalam mendukung transparansi pembangunan negeri kita. Mari kitajunjung tinggi disiplin dan kesetiaan pada aturan, serta pahami nilai-nilai sebagai warga negara,” ujar Sjafrie, Kamis (27/3).

Berikut adalah data hingga 24 Maret 2025: Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa terdapat 10,46 juta orang yang sudah mengisi dan melaporakan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Angka tersebut naik sebesar 5,91 persen jika dibandingkan dengan periode serupa di tahun sebelumnya.

Rincian angka tersebut mencakup 296.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk badan usaha, serta sebanyak 10,17 juta adalah SPT Tahunan milik individu.

Terbaru ini, DJP mengubah tenggat waktu pengiriman laporan SPT milik individu menjadi 11 April 2025. Umumnya, tanggal terakhir untuk melaporkannya adalah 31 Maret.

Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS bagi Pemasukan Kurang dari Rp 60 Juta

Wajib pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta per tahun wajib mengirim Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan formulir SPT 1770 SS. Di bawah ini adalah petunjuk untuk mengisi SPT 1770 SS secara daring via e-Filing:

  1. Buka djponline dengan mengklik LOGIN tersebut. www.pajak.go.id Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta passwordnya, kemudian isi kode verifikasi/CAPTCHA tersebut dan tekan tombol "Login".
  2. Saatnya memilih opsi "Lapor", lalu klik pada layanan "e-Filing".
  3. Pilih “Buat SPT”.
  4. Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  5. Masukkan tahun pajak, kondisi SPT, serta status pengkoreksian.
  6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENDAPATAN. Sebagai contoh bagi seorang Pegawai Negeri Sipil: silakan masukan data berdasarkan formulir 1721-A2 yang disediakan oleh bendahara.
  7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENDAPATAN. Sebagai contoh: Menerima hadiah undian senilai Rp 1.000.000 yang sudah dikurangi PPh Final sebesar 25% (atau Rp 250.000), serta mendapatkan warisan (yang dikecualikan sebagai objek pajak) dengan nilai Rp 2.000.000.
  8. Isikan BAGIAN C. DAFTAR ASET DAN LIABILITAS. Sebagai contoh: Aset mencakup motor Yamaha Vamio dengan nilai Rp 15.000.000, kalung emas bernilai Rp 3.000.000, serta perabotan rumah tangga senilai Rp 7.000.000. Sedangkan liabilitas meliputi sisa kredit dari motor tersebut sejumlah Rp 12.000.000.
  9. Isikan BAGIAN D. PERNYATAAN dengan mengklik kotak "Setuju" hingga muncul tanda centang.
  10. Rangkuman SPT Anda serta penerimaan kode verifikasi. Dokumen SPT Anda sudah terisi dan dikirimkan.
  11. Mohon perhatian, silakan cek email Anda karena BPE SPT sudah terkirim.

Petunjuk Pengisian SPT 1770 SS Melalui e-Filing

Berikut adalah petunjuk untuk mengisi atau menyampaikan SPT 1770 SS via e-Faktur:

  1. Pembayar pajak individu dapat mengirim Surat Pemberitahuan Tahunan dengan menggunakan formulir elektronik atau dikenal sebagai e-Form, seperti yang dijelaskan berikut:
  2. Pembayar pajak perlu masuk ke sistem dengan menggunakan situs web tersebut lebih dulu. www.pajak.go.id .
  3. Setelah sukses masuk, pilih tab "Lapor".
  4. Selanjutnya klik ikon e-Form PDF.
  5. Setelah itu, klik pada tab "Buat SPT" dan lanjutkan dengan mengikuti instruksi berdasarkan pertanyaan yang muncul.
  6. Setelah menyelesaikan semua tahapan berdasarkan petunjuk dalam pertanyaan tersebut, tekan tombol "Kirim Permohonan".
  7. Kelak, formulir SPT elektronik tersebut akan terdownload dengan sendirinya.
  8. Para pembayar pajak bisa melengkapi formulir SPT elektronis tanpa koneksi internet terlebih dahulu. Kode verifikasi untuk mengirim SPT telah disampaikan ke alamat surel para pemilik kewajiban pajak ketika mereka mendownload dokumen tersebut di awal proses.

Tonton: Sritex Mendapatkan Investor Tambahan, 5.000 Pegawai akan Diaktifkan Lagi

Petunjuk Pengisian SPT tahunan 1770 S bagi yang memperoleh pendapatan lebih dari Rp 60 juta

Wajib pajak individu dengan pendapatan melebihi Rp 60 juta harus melengkapi formulir SPT 1770 S saat mengirimkan laporan SPT mereka. Di bawah ini adalah petunjuk untuk mengisi atau menyampaikan SPT 1770 S:

  1. Buka halaman djponline dengan mengklik tombol LOGIN tersebut. www.pajak.go.id Masukan nomor pokok wajib pajak serta passwordnya, kemudian isi kode keamanan atau CAPTCHA tersebut sebelum menekan tombol "Login".
  2. Saatnya memilih menu “Lapor”, kemudian temukan dan klik opsi “e-Filing”. Setelah itu, lanjutkan dengan mengklik “Buat SPT”.
  3. Patuhi petunjuk yang disediakan, termasuk bagian bertanya tersebut.
  4. Apabila Anda telah mempunyai pemahaman yang cukup tentang cara melengkapi Formulir 1770 S secara manual, mohon pilih opsi pengisian form "Dengan Bentuk Formulir".
  5. Sementara itu, apabila Anda menginginkan bantuan dalam melengkapi dan mempermudah format penampillannya, mohon pilih opsi pengisian formulir "Dengan panduan".
  6. Melengkapi rincian pada formulir tersebut, termasuk Tahun Pajak, Status SPT, serta Nomor Pengesahan Perbaikan ke- (apabila Anda melakukan perubahan pada SPT).
  7. Jika Anda mempunyai Slip Potongan Pajak, lampirkan pada tahap kedua ini, atau tekan tombol "Tambah++".
  8. Masukkan informasi pada Surat Pengukuhan Baru yang meliputi jenis pajak, nomor pokok wajib pajak pemotong/pemungut, nama wajib pajak pemotong/pemungut, nomor surat potongan/pemungutan, tanggal surat potongan/pemungutan, serta jumlah pajak penghasilan yang dipotong/dipungut.
  9. Untuk para pegawai negeri sipil atau ASN, pemotongan gaji dilakukan oleh bendahara dan dicatat pada formulir 1721-A2.
  10. Setelah disimpan, akan muncul pada rangkuman potongan pajak di tahap berikutnya.
  11. Masukan Pendapatan Bersih Domestik Terkait Pekerjaan.
  12. Masukan Pendapatan Dalam Negeri Tambahan, jika ada.
  13. Sertakan Pendapatan Asing, jika ada.
  14. Masukan Pendapatan yang tidak terkena pajak jika ada. Sebagai contoh: pewarisannya senilai Rp 10 juta.
  15. Masukan Pendapatan setelah dikurangi PPh Final jika sudah terpotong. Contohnya: Hadiah Undian sebesar Rp 20 juta, dengan pengurangan PPh Final 25 persen (sekitar Rp 5 juta).
  16. Daftar Kekayaan Tambahkan kekayaan yang dimiliki. Apabila di laporan pajak tahun sebelumnya Anda telah mengunggah daftar kekayaan pada sistem e-Filing, Anda bisa memuat ulang data tersebut dengan cara klik opsi "Kekayaan dari SPT Tahun Kemarin".
  17. Masukkan hutang yang dimiliki. Apabila pada tahun lalu telah mengajukan daftar hutang di e-filing, Anda bisa menampilkan kembali data tersebut dengan memilih opsi "Hutang Pada SPT Tahun Sebelumnya".
  18. Masukkan beban yang Anda memiliki. Apabila di masa lalu Anda telah mengungkapkan daftar beban pada pelaporan elektronik, Anda bisa menampilkan kembali data tersebut dengan memilih opsi "Beban Pada Surat Pernyataan Tahun Kemarin".
  19. isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang telah Anda berikan kepada Badan Pengelola yang sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah.
  20. Isilah bagian "Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri" dengan tepat. Harap dicatat bahwa apabila Anda melaksanakan kewajiban perpajakan secara independen dari pasangan, tinggal terpisah, atau telah menandatangani akta pisah harta kekayaan, informasikan hal tersebut. Contoh: Pihak wajib pajak merupakan ketua rumah tangga sedangkan isteri tidak memiliki pekerjaan.
  21. Berikutnya, masukkan kembali atau pengurangan pajak PPh Pasal 24 atas pendapatan luar negeri jika ada. Kemudian, lanjutkan dengan mengisi pembayaran PPh Pasal 25 dan pokok SPT PPh Pasal 25 apabila terdapat jumlah yang perlu diinput.
  22. Akhirnya, tinjau Perhitangan Pajak Pendapatan (PPh). Pastikan untuk memeriksa apakah terdapat status "Kelebihan Pembayaran", "Kehilangan Pembayaran", atau "Tidak Ada Ongkos".
  23. Apabila "Nihil", jalankan Perhitungan PPh Pasal 25 jika diperlukan, kemudian tekan "Langkah Berikutnya". Konfirmasikan dengan mengklik "Setuju/Agree" di kotak yang disediakan dan pililh "Langkah Selanjutnya".

Berikut adalah petunjuk mengenai pelaporan SPT menggunakan formulir 1770 SS serta 1770 S secara daring. Pastikan Anda melaporkannya terlebih dahulu sebelum para wajib pajak lainnya berebut untuk masuk ke situs pajak.go.id.

Posting Komentar untuk "PNS Kemenhan dan Anggota TNI Diminta Laporkan SPT Secara Online: Panduan Mudah di DJP Online"